Serambi Indonesia, Minggu 30 September 2012
MEUALABOH – Pihak manajemen PT Mifa Bersaudara mengakui bahwa cadangan batubara yang mulai ditambang perusahaan itu di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat mencapai 500 juta ton. Dalam waktu dekat ini, batubara sebagai bahan bakar itu segera akan diekspor via Pelabuhan Jetty Meulaboh, ke perusahaan semen PT Andalas Indonesia di Loknga, Aceh Besar.
Penjelasan tersebut diungkapkan Manajer Operasional PT Mifa Bersaudara, Herwandoni di Meulaboh kepada wartawan, Jumat (28/9) setelah menghadiri pertemuan dengan DPRK dan Pemkab. “Untuk cadangan batubara untuk PT Mifa adalah 500 juta ton dengan luas areal sekitar 3.300 hektare lebih,” ungkapnya.
Ia mengaku, sejauh ini yang segera akan diekspor adalah ke perusahaan semen di Loknga, Aceh Besar. Sedangkan ke daerah lain sedang dalam penjajakan. Namun sebelumnya pihak PT Mifa Bersaudara sudah melakukan penjajakan dengan Perusahan Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Suak Puntong, Nagan Raya. Namun PLTU menolak sebab kalori batubara yang ada ini hanya berkisar 3.200-3.300 kkal/kg.
Sebab PLTU, ujar Herwandoni, PLTU Nagan Raya batubara yang dibutuhkan berkalori 4.500-5.000 kkal/kg. “Meski demikian kita tetap berupaya ke depan batubara kita bisa disuplai ke PLTU, sebab dekat dan biaya perjalanan juga lebih murah,” ungkapnya.(riz)
Qanun Tambang Mendesak Disahkan
ANGGOTA DPRK Aceh Barat, Ramli SE, menyatakan qanun tentang tambang sudah sangat mendesak untuk segera disahkan yang kini dalam tahap pembahasan di DPR Aceh. Sehingga dengan lahir qanun itu maka akan menjadi dasar hukum apalagi saat ini banyak perusahaan akan menggarap tambang di Aceh Barat. “Qanun tambang itu sudah sangat mendesak,” ujarnya.
Ramli kepada Serambi, Sabtu (29/9) mengungkapkan, pihaknya juga sudah melakukan konsultasi dengan Dinas Pertambangan Aceh bahwa rancangan qanun itu sudah dalam tahap pembahasan di DPR Aceh. Di qanun itu antara lain juga memuat tentang bagi hasil sektor tambang yakni 60 persen ke perusahaan dan 40 persen kepada daerah setempat.
Kata Ramli, di Aceh Barat yang kini sudah dalam tahap produksi adalah tambang batubara di Kecamatan Meureubo. Dengan adanya qanun itu akan menjadi payung hukum. Sebab bagi hasil undang-undang dinilai banyak sekali ke pusat sehingga daerah kecil sekali.
“Selain tambang batubara di Aceh Barat ada beberapa perusahaan lain yang dalam tahap survei baik jenis tambang emas, bijih besi, batubara, dan lainnya,” ujar anggota dewan Komisi B yang juga membidangi pertambangan ini.
Ia menambahkan, kehadiran perusahaan tambang benar-benar bisa membawa manfaat bagi daerah. Seperti di Aceh Besar, dari tambah bijih besi daerah itu mendapat bagi hasil hingga Rp 12 miliar/tahun. “Kita harapkan di Aceh Barat juga demikian dari tambang batubara yang mulai diproduksi oleh PT Mifa Bersaudara ini,” katanya.(riz)